Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggelar sidang kode etik Polri terhadap pelanggar eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.
AKP AG disidang dalam kasus peredaran narkoba yang mejerat nya.
BACA JUGA: Menilik Rencana Pembangunan Chinatown di Telukbetung Bandar LampungÂ
Sidang AKP AG dilaksanakan di Ruang Sidang BidPropam Polda Lampung pada Kamis, 19 Oktober 2023 dan dipimpin langsung oleh Auditor TK III Itwasda Polda Lampung Kombes Pol Budiman Sulaksono.
Sidang Kode Etik ini digelar buntut dari tindak pidana peredaran Narkoba Internasional jaringan Fredy Pratama yang menjerat AKP AG.
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, dalam Sidang Kode Etik menghadirkan saksi saksi sebanyak 9 orang baik dari eksternal 5 orang dan Internal 4 Anggota Polri.
"Dan barang bukti Rekening atas nama Selva, Sopiah dan dwi Prasetyo, beserta ATM, Kendaraan Roda 4 Ford Rangger, uang sebanyak Rp 1,3 Miliar yang disita dari Pelanggar AKP AG," ungkap Umi.
Kombes Pol Umi juga mengatakan, dari keterangan AKP AG uang yang diterimanya tersebut digunakan untuk kepentingan nya pribadi.
"Dari hasil Sidang Kode Etik terhadap Pelanggar AKP AG, dengan Hasil Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor : PUT/98/X/2023, sebagai berikut, Pertama Melakukan Perbuatan Tercela," jelasnya.
"Kedua di Patsus 30 hari sudah dijalankan, ketiga dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dikarenakan yang bersangkutan APH dan pernah melakukan Pelanggaran Disiplin pada saat masih menjabat di Polres Lampung Utara dan Polres Tubaba," sambungnya.
“Pelanggar AKP AG masih melakukan banding hasil dari Putusan Sidang Kode Etik, banding ini merupakan hak dari pada yang bersangkutan," pungkas Umi.
Diketahui, peredaran gelap jaringan internasional Freddy Pratama, setelah dikembangkan dengan telah ditangkapnya sejumlah tersangka, yang juga melibatkan selebgram asal Palembang berinisial APS yang bersuamikan seorang terdakwa yang saat ini menjalani pemidanaan di Nusa Kambangan berinisial KDF dengan barang bukti 35 kg sabu.
AKP AG yang sempat menjabat sebagai kepala satresnarkoba di Polres Lampung Selatan menjadi kurir guna melancarkan pengiriman sabu yang dikendalikan oleh tersangka KF yang kemudian tertangkap di Djohor Malaysia berkat joint operation Polri dengan PDRM. (*)
BACA JUGA: Menilik Rencana Pembangunan Chinatown di Telukbetung Bandar LampungÂ
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA